Jumat, 31 Desember 2010

KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupa-kan bidang studi yang bersifat multi/antar/inter disipilin ilmu, bukan monodisiplin ilmu.
 Pembahasan/pengembangan PKn memperoleh sumbangan dari berbagai disiplin ilmu, misalnya ilmu politik, hukum, filsafat, sosiologi, administrasi negara, ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa, dan ilmu budaya.
 Di negara lain, misal di AS, PKn disebut Civics Education (1776), Staats Burgerkunde (Jerman dan Belanda), Pend Kewarganegaraan (Malaysia
Perkembangan PKn (1)
1. 1776: di AS terdapat mata ajaran CIVICS EDUCATION (CE), bertujuan meng-amerika-kan orang-orang Amerika Serikat. CE ini berhasil menanamkan nasionalisme tinggi rakyat AS.
2. 1815: di Jerman terdapat terdapat mata ajaran STAATS BURGERKUNDE. Kemudian Belanda (1850 ) meniru dan mengadopsi mata ajaran tersebut untuk warganegaranya.
3. Staats Burgerkunde di Netherlands berhasil menanamkan sikap dan perilaku disiplin tinggi pada warganegara Netherland.
Perkembangan PKn (2) DI INDONESIA
1. 1939: Melalui asas concordantie, mata ajaran Staats Burgerkunde Belanda diajarkan pula pada sekolah-sekolah di Hindia Belanda (Indonesia), yang bertujuan mendidik warga Indonesia agar setia dan taat kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
Perkembangan PKn (3)
2. Pascakemerdekaan RI (17-08-1945), pada Perguran Tinggi di Indonesia terdapat mata kuliah :
 Civics (1946), kemudian berganti nama, berturut-turut menjadi:
 Ilmu Kewargaan Negara (IKN) (1961),
 Pendidikan Kewiraan (1973), dan
 Pendidikan Kewarganegaraan (2000).
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Aras SD sd SMTA:
1. 1946: Civics
2. 1961: Ilmu Kewargaan Negara
3. 1968: Pendidikan Kewarga-an Negara
4. 1975: Pendidikan Moral Pan-casila
5. 1994: Pend Pancasila dan Kewarganegaraan
6. 2004 : Pendidikan Kewarga-negaraan
Aras Perguruan Tinggi:
1. 1946: CIVICS
2. 1961: IKN
3. 1973: PENDIDIKAN KEWIRAAN
4. 2000: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
REFLEKSI/SIMPULAN
1. PKn termasuk Matakuliah Pengembangan Kepribadian(MPK) bersama matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonsia.
2. PKn sebagai mata ajaran berusaha me-nanamkan dan mengembangkan Watak/ Kepribadian/ Karakter/ Indentitas Nasi-onal Indonesia kepada WNI, terutama Generasi Muda.
SISTEM FILSAFAT PANCASILA
 Pengertian Sistem.
 Sistem adalah mekanisme yang terdiri atas berbagai unsur, yg saling berkaitan dan bekerja sama, untuk mengabdi pada tujuan yang sama.
 Kharakteristik Sistem:
1. mekanisme
2. berbagai unsur
3. Unsur-unsur tersebut saling berkaitan
4. saling bekerja sama, dan
5. mengabdi pada tujuan yang sama.
Pengertian Filsafat adalah cabang ilmu yang mempelajari hakikat sesuatu. Hakikat adalah inti darisesuatu. Misalnya, hakikat kebenaran=benar, keadilan=adil, kesejahteraan= sejahtera, dll.

Unsur-Unsur Filsafat:
1. Ontologi
2. Epistemologi
3. Aksiologi
Nilai dalam Filsafat
 Pengertian, Nilai adalah penghargaan atau penghormatan manusia terhadap sesuatu, karena sesuatu itu dapat berguna, menyenangkan, memuaskan, atau sebagai sistem keyakinan.
 Nilai bersifat:
(1)Objektif,
(2) Subjektif, dan
(3) Interaksionis (0bjektif dan Subjektif).
Empat aras Nilai (Max Scheler)
1. Nilai-nilai Kenikmatan
2. Nilai-nilai Kehidupan,
3. Nilai-nilai Kejiwaan, dan
4. Nilai-nilai Kerohanian
Delapan Kelompok Nilai (Walter G Everet)
1. Nilai-nilai Ekonomis,
2. Nilai-nilai Kejasmanian,
3. Nilai-nilai Hiburan,
4. Nilai-nilai Sosial,
5. Nilai-nilai Watak/Karakter,
6. Nilai-nilai Estetika,
7. Nilai-nilai Intelektual,
8. Nilai-nilai Keagamaan,
Pembagian Tiga Nilai (Notonagoro)
1. Nilai Material,
2. Nilai Vitalitas, dan
3. Nilai Kerohanian, yang meliputi: (a) nilai kebenaran, (b) nilai keindahan, (c) nilai kebaikan, (d) nilai religius.
HIRARKHI NILAI PANCASILA
1. NILAI DASARIAH, yaitu nilai-nilai yang tetap tidak berubah. Tidak lain adalah intisari dari sila-sila Pancasila
2. NILAI INSTRUMENTAL, yaitu seperangkat peraturan agar nilai-nilai dasariah tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan.
3. NILAI PRAKSIS, yaitu nilai-nilai yang bersifat situasional dan kondosonal ketika nilai-nilai Pancasila itu dihayati dan diamalkan dalam hidup sehari-hari.
Nilai-nilai dalam Pancasila (Cari lima butir saja untuk tiap sila)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawat-an/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kedudukan atau Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia
 Ps sebagai pandangan hidup bangsa,
 Ps sebagai jiwa dan kepribadian bangsa,
 Ps sebagi dasar negara RI,
 Ps sebagai tujuan yang hendak dicapai,
 Ps sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional Indonesia
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yang dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, yang membedakan watak atau kharakter bangsa Indonsia dengan watak bangsa-bangsa lain.
IDENTITAS NASIONAL
 KARAKTER NASIONAL
 WATAK NASIONAL
 KEPRIBADIAN NASIONAL
PENGERTIAN
 Identitas Nasional adalah suatu ciri khusus yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
 Sebagai ciri khusus, Identitas Nasional sering juga disebut Watak Nasional, Karakter Nasional, Jatidiri Nasional, atau Kepribadian Nasional.
Faktor Umum Pendukung Identitas Nasional
1. Faktor Objektif:
(a) Geografis/wilayah
(b) Ekologis/Lingkungan, &
(c) Demografis atau kependudukan
2. Faktor Subjektif:
(a) Sosial-Budaya,
(b) Historis, dan
(c) Politik Negara
Faktor Pendukung Identitas Nasional Indonesia
1. Geografi Indonesia (Wilayah Nusantara),
2. Ekologi Indonesia (Alam, Flora, dan Fauna)
3. Demografis-Kependudukan,
4. Budaya Bangsa/Masyarakat Indonesia,
5. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia,
6. Dasar Falsafah Negara (Pancasila) Indonesia,
7. Bahasa Nasional (Bhs Indonesia), dan
8. Sistem Politik Indonesia (UUD 1945).
Nilai-nilai Pancasila: Kepribadian dan Identitas Nasional Bangsa Indonesia
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yang dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, yang membedakan watak/karakter bangsa Indonesia dengan watak/karakter bangsa-bangsa lain.
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud bahwa Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia sebagai Akar Identitas Nasional? Jelaskan!
2. Apa yang dimaksud bahwa Budaya Masyarakat/Bangsa Indonesia sebagai Akar Identitas Nasional? Jelaskan!
3. Apakah Budaya Indonesia yang pluralistik itu dapat menghambat pembentukan Identitas Nasional? Jelaskan!
NEGARA DAN KONSTITUSI
PENGERTIAN NEGARA (1)
1. Aristoteles (384-322 SM), filsuf Yunani, dalam buku Politica menyebut adanya negara polis (negara kota), yakni negara yang wilayahnya sempit, jumlah penduduk sedikit, berdasarkan hukum dan keadilan, dengan sistem demokrasi langsung (diikuti seluruh rakyat).
2. Nicolla Machiavelli (1469-1527), filosuf Perancis, dalam buku Il Principle, negara adalah organisasi monopoli kekuasaan yang dimiliki seorang raja/monarch. Negara harus kuat agar mampu menciptakan ketertiban dan keamanan. Negara boleh menghalalkan segala cara agar tujuan dapat tercapai. Negara menjadi yang otoriter/ absolut, sehingga jauh dari nilai-nilai moralitas.
3. Negara adalah badan atau organisasi yang lahir karena perjanjian masyarakat. Tokoknya: Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan JJ Rosseau (1712-1778).
a.Thomas Hobbes: Sebelum terbentuk negara, manusia menjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lain. Hukum rimba yang berlaku. Oleh karena itu, Negara dibentuk sebagai organisasi kekuasaan melalui perjanjian masyarakat untuk menghilangkan hukum rimba tersebut.
b. John Locke (1632-1704): Negara adalah organisasi kekuasaan yang dilandasi dan diatur oleh aturan hukum yang dibuat oleh rakyat bersama penguasa.
c. Jean Jacques Rosseau (1712-1778), negara adalah organisasi hasil perjanjian masyarakat untuk kepentingan umum (generale volente)
4. Max Webber, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang memiliki monopoli secara sah untuk menggunakan kekuasaan dan kekerasan fisik dalam suatu wilayah.
5. Mc.Iver, negara adalah asosiasi masyarakat yang melaksanakan penertiban dalam suatu wilayah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan memaksa
6. Meriam Budiardjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang diperintah oleh pejabat yang berhasil menuntut ketaatan warganegara melalui penerapan peratur-an perundangan, pengawasan efektif, dan monopoli kekuasaan yang sah.
Unsur pokok/konstitutif dan unsur tambahan/fakultatif berdirinya Negara
1. Wilayah atau daerah teritorial yang sah,
2. Rakyat sebagai bangsa pendukung utama negara,
3. Pemerintah yang berdaulat dan diakui sah,
 dan unsur tambahan/fakultatif, adanya pengakuan dari negara lain (de facto dan/atau de jure).
Kharakteristik Organisasi Negara
1. Memiliki kewenangan/kekuasaan yang menyeluruh atas anggota yang bersifat memaksa (imperatif),
2. Memiliki aturan hukum yang bersifat mengikat seluruh warganegara,
3. Monopoli yang sah atas sanksi hidup atau matinya seseorang, dan
4. Memiliki kekuatan/alat pemaksa yang melimpah
LAHIRNYA NKRI 17 Agustus 1945
1. Lahir negara-negara kerajaan yang bersifat kebangsaan/nasional: (kerajaan Mataram Hindu, Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram Islam).
2. Perjuangan dan perlawanan bangsa-bangsa di Nusantara terhadap bangsa penjajah, yaitu: Spanyol (1512), Portugis (1521), Inggris (1576), Belanda (1596), dan Nippon (1942).
3. Proklamasi Kemerdekaan (Proclamation of Independence), 17 Agustus 1945.
4. Pernyataan Kemerdekaan ( Declaration of Independence), 18 Agustus 1945.
PROKLAMASI.
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
tt
tt
Pernyataan Kemerdekaan Indonesia (terdapat dlm Pembukaan UUD 1945)
Pembukaan UUD 1945
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. (Alinea 3)
KONSTITUSI NEGARA
Hukum Dasar Negara
1. Konstitusi/UUD (Tertulis)
2. Konvensi/Kebiasaan (Tidak Tertulis)
PENGERTIAN (TAKRIF)
Konstitusi (UUD) ialah sekumpul-an ketentuan atau aturan pokok yang mengatur fungsi dan struk-tur serta mekanisme lembaga-lembaga negara, termasuk hu-bungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

ISI POKOK KONSTITUSI
1. Cita-cita dan tujuan bersama (the general goals of society),
2. Aturan hukum (rule of law) sebagai landasan penyelenggaraan negara (the basis of government), dan
3. Bentuk dan susunan lembaga-lembaga negara dan prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedurs).
Tujuan Konstitusi
1. Menjadi acuan pokok bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaannya.
2. Membagi dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara.
3. Mengawasi/mengontrol proses-proses jalannya kekuasaan penyelenggara negara.
4. Membatasi kewenangan pemerintah agar terjamin hak-hak rakyat.
KONVENSI
 Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan da-sar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
 Contoh: Negara tidak punya Konstitusi/ UUD, hanya punya Konvensi saja : Kerajaan Inggris
Sifat-Sifat Konvensi
1. Merupakan kebiasaan yg berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyeleng-garaan negara,
2. Tidak bertentangan dengan Konstitusi/ UUD, dan berjalan sejajar dengannya,
3. Dapat diterima oleh sebagian besar (seluruh) rakyat, dan
4. Sebagai pelengkap dari aturan yang tidak terdapat dalam Konstitusi/UUD.
Contoh Konvensi di Negara RI:
1. Pengambilan keputusan oleh MPR berdasarkan musyawarah mufakat. Pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 (suara terbanyak).
2. Pidato Politik Kenegaraan Presiden RI tiap tanggal 16 Agustus dalam Sidang DPR.
3. Pidato Presiden RI sebagai Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN pada minggu pertama bulan Januari tiap tahun dalam sidang DPR.
Perkembangan Konstitusi/UUD Negara RI
1. UUD 1945 (18-08-1945 – 27-12-1949),
2. Konstitusi RIS (27-12-1949 - 17-08-1950),
3. UUD Sementara (17-08-1950 - 05-07-1959),
4. UUD 1945 (05-07-1959 s.d. sekarang):
a. Orde Lama (05-07-1959 – 11-03-1966),
b. Orde Baru (11-03-1966 – 21-05-1998),
c. Orde Reformasi (21-05-1998 – sekarang)
Sistematika UUD 1945 (UUD Proklamasi 1945)
 Pembukaan
Empat Alinea
 Batang Tubuh
16 Bab 37 Pasal, 4 Ps AP, dan 2 ayat AT
 Penjelasan
Penjelasan Umum, dan
Penjelasan Pasal demi Pasal
Sistematika UUD 1945 (Amandemen)
 Empat kali amandemen, yaitu dalam SU MPR Thn 1999, 2000, 2001, dan 2002.
 Sistematika UUD 1945 Amandemen:
Pembukaan
(empat alinea), dan
Batang Tubuh
(16 Bab dan 37 Pasal-pasal)
Sistem Pemerintahan Negara RI (menurut UUD 1945 Amandemen, 2002)
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat),
2. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar),
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat,
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR,
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR,
6. Menteri negara ialah Pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas.
Konstitusi RIS 1949
 Sistematika Konstitusi RIS 1949:
a. Mukadimah (empat alinea)
b. Batang Tubuh (6 Bab berisi 197 Pasal).
 Bentuk negara: Serikat/federasi/gabungan negara, terdiri atas 16 negara bagian.
 Sistem pemerintahan: Parlementer:
a. Kepala Negara : Presiden, dan
b. Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri.
UUD Sementara 1950
 Bersifat Sementara.
 Sistematika UUD S 1950:
a. Mukadimah (empat alinea), dan
b. Batang Tubuh (6 Bab berisi 146 Pasal).
 Bentuk Negara : Kesatuan
 Sistem Pemerintahan: Parlemnter:
a. Kepala Negara: Presiden, dan
b. Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri.
RULE OF LAW (ATURAN HUKUM) DAN STATE OF LAW / RECHTSTAAT (NEGARA HUKUM)
RULE OF LAW
1. Rule of law adalah seperangkat aturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu wilayah negara.
2. Setiap negara (baik demokratis maupun otoriter) selalu mendasarkan diri pada rule of law.
3. Rule of law (dalam negara demokratis) mencerminkan prinsip rasa keadilan, kesamaan kedudukan, dan kebenaran substansial.
Tiga Unsur Pokok dalam Rule of Law
1. Supremasi aturan hukum. Tidak ada kekuasa-an yang sewenang-wenang, dalam arti sese-orang hanya boleh dihukum apabila melanggar aturan hukum.
2. Kesamaan kedudukan warganegara di muka hukum (baik rakyat maupun pejabat negara)
3. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan/atau putusan pengadilan.
Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law :
1. adanya jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak individual.
2. adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. adanya pemilihan umum yang teratur, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4. adanya kebebasan menyatakan pendapat.
5. adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. adanya Pendidikan Kewarganegaraan.
NEGARA HUKUM (State of Law / Rechtstaat)
 Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang absah. Negara hukum bukan negara kekuasaan (machtstaat).
 Negara Hukum sering disamakan dengan Rule of Law.
Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtstaat):
1. adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial-budaya.
2. adanya peradilan yang bebas dan tidak memilihak dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain.
3. adanya kepastian hukum, yaitu bahwa ketentuan hukum dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (Hukum) di Negara RI:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peperpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah: (Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, dan Perdes)
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
 HAM adalah hak dasar yg melekat pada diri seseorang karena eksis-tensinya di dunia sebagai anugerah Tuhan YME.
 HAM bukan pemberian seseorang, golongan, penguasa atau negara.
PERKEMBANGAN HAM INTERNASIONAL
1. Piagam Madinah (Madinah Charta), 623 M,.
2. Magna Charta (Piagam Agung), 1215, Inggris
3. Bill of Rights, 1689, di Inggris.
4. Declaration of Independence, USA, 4 Juli 1776
5. Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789, Perancis.
6. The Four of Freedoms, 1941, Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt.
7. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10 Desember 1948, New York.
Piagam Madinah (Madinah Charta), 623 M, yang dipelopori oleh N. Muhammad bin Abdullah
 Berisi 14 hal/pasal, antara lain:
1. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi berhak dan wajib hidup berdampingan, rukun dan damai,
2. Tiap warga bebas memeluk agama dan ber-ibadah menurut agamanya masing-masing,
3. Tiap warga berhak mendapat perlindungan dan keamanan atas diri, keluarga, dan hartanya,
4. Tiap warga berhak dan wajib saling menasehati, tolong menolong dalam kebajikan dan keutamaan.
Magna Charta (Piagam Agung), 1215, di Inggris
Isinya:
Raja JOHN LACKLAND (Inggris), terpaksa memberikan beberapa hak kepada para bangsawan dan kaum gerejawan atas tuntutan mereka, yakni hak untuk ikut menikmati sebagian kekayaan kerajaan.
Bill of Rights, 1689, di Inggris
Isinya:
1. Raja James William III, terpaksa tunduk atas tuntutan Parlemen yang didukung rakyat. Pajak dan pungutan lain dari rakyat tidak dapat dijalankan sebelum ada UU yang disahkan oleh Parlemen.
2. Pada masa itu (1689), kali pertama di-mulai sistem pemerintahan parlementer.
Declaration of Independence, USA, 4 Juli 1776
 Deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dalam Bill of Rights AS, 1789, sebagai bagian Konstitusi AS. Isinya antara lain:
1. Tiap orang memiliki kemerdekaan dan kebebasan menentukan nasibnya sendiri.
2. Tiap orang bebas dari penindasan dan penganiayaan.
Declaration des Droits de’l Homme et du Citoyen, 1789
 Rakyat Perancis berhasil menetapkan hak-hak asasi penduduk dan warga negara melalui Revolusi Perancis, dengan semboyan:
1. Liberte (kemedekaan),
2. Egality (kesamaan),
3. Fraternite (kerukunan/persaudaraan)
The Four of Freedoms, 1941, F.D. Roosevelt, Presiden AS
Dalam masa PD II (1938-1945), lahir The Four of Freedoms (1941) :
1. Freedom of Speech,
2. Freedom of Religion,
3. Freedom from Fear,
4. Freedom from Want.
The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), PBB, 10-12-1948
 UDHR berisi 30 Pasal tentang HAM (lihat Kaelan, 2007, 109-116).
 UDHR dalam perkembangannya men-cakup hak-hak bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pengembangan pribadi.
 Isi UDHR menjadi inspirasi dan rujukan negara-negara dalam menyusun HAM
PERKEMBANGAN HAM NASIONAL INDONESIA
1. UUD 1945, Pasal 27-34 tentang hak dan kewajiban warganegara/manusia.
2. Konstitusi RIS 1949, Pasal 7-41 tentang HAM
3. UUD Sementara 1950, Pasal 7-43 ten-tang HAM
4. Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
5. 5. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
6. 6. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
7. 7. UUD 1945 Amandemen ke-2 (2000), Pasal 28A-28J tentang HAM
8. 8. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Peradilan HAM
 Pelanggaran HAM Biasa/Umum, diadili menurut ketentuan KUHP dan Ketentuan Undang-Undang Pidana lainnya.
 Pelanggaran HAM Berat/Khusus, diadili menurut UU No 26 Th 2000 ttg Pengadilan HAM, disebut juga Pengadilan Ad Hoc HAM.
 Dua macam Pelanggaran HAM Berat:
(1) Kejahtan Genosida, dan
(2) Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Takrif Kejahatan Genosida (Pasal 8 UU No.26 Th 2000)
 Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian anggota kelompok bangsa/ras, kelompok etnis/suku, dan kelompok agama, dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok,
 a. Membunuh anggota kelompok,
 b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat thdp anggota kelompok,
 c. Menciptakan kondisi kehidupan kelom-pok yg akan mengakibatkan kemusnah-an secara fisik baik seluruh/sebagian,
 d. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran anggota kelompok,
 e. Memindahkan secara paksa anak-anak dr kelompok tertentu ke kelompok lain.
Ancaman Hukuman terhadap Kejahatan Genosida
 Pelaku kejahatan Genosida diancam pidana penjara selama 10-25 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati (Pasal 36 UU No 26 Th 2000).
Takrif Kejahatan terhdp Kemanusiaan (Pasal 9 UU No.26 Th 2000)
 Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah setiap perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas/sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dituju-kan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan,
b. Pemusnahan,
c. Perbudakan,
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
e. Perampasan kemerdekaan/kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang,
f. Penyiksaan,
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacur-an secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok /perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras/bangsa, etnis/suku, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui universal oleh hukum internasional,
i. Penghilangan orang secara paksa,
j. Kejahataan Apartheid.
Ancaman Hukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 37 UU No 26 Th 2000)
 Melanggar Ps 9 huruf a, b, d, e, atau j, diancam pidana mati, penjara se-umur hidup, atau penjara 10-25 thn.
 Melanggar Ps 9 huruf c atau f, diancam pidana penjara 5-15 thn.
 Melanggar Ps 9 huruh g, h, atau i, diancam pidana penjara 10-20 thn.
HAK DAN KEWAJIBAN WNI
Siapa warganegara itu?
PENDUDUK INDONESIA
1. WARGANEGARA ( W N I )
2. BUKAN WARGANEGARA ( WNA / ORANG ASING )
Penduduk, Warganegara, Bukan Warganegara
 Penduduk ialah orang yang berdomisili di suatu wilayah negara minimal satu tahun.
 Warganegara ialah orang (penduduk) yg berdomisili di suatu wilayah negara untuk menetap selama-lamanya.
 Bukan Warganegara (WNA) adalah orang (penduduk) yang berdomisili di suatu wilayah negara untuk sementara waktu, karena terikat status kewarganegaraan dari negara lain.
Dasar Hukum WNI
 Pasal 26 ayat (3) UUD 1945: Warganegara dan Penduduk Indonesia diatur dengan undang-undang.
 UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
 UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewar-ganegaraan RI.
 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewar-ganegaran RI.
Asas-asas Kewarganegaraan RI
Dalam UU No 12 Th 2006, terdapat 12 asas, namun yang penting ada empat asas, yaitu:
1. Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood),
2. Asas Ius Soli (Law of the Soil),
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal,
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
STELSEL KEWARGANEGARAAN
1. STELSEL PASIF
2. STELSEL AKTIF
STATUS KEWARGANEGARAAN
1. PATRIDE
2. BIPATRIDE
3. APATRIDE
• MENGAPA SESEORANG DAPAT MENJADI BIPATRIDE ATAU
APATRIDE? JELASKAN! BUATLAH BAGAN UNTUK
MEMPERJELAS JAWABAN SAUDARA!
Siapa yang dapat menjadi WNI?
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dgn undang-undang sebagai warga negara.
WARGA NEGARA INDONESIA (Menurut UU No 12 Th 2006)
1. Setiap orang yg berdasarkan peraturan per-UU-an dan/atau Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Negara lain sebelum UU ini sudah menjadi WNI,
2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu WNI,
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA,
4. 4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI,
5. 5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal negara ayah-nya tidak memberikan kewarganegara-an kepada anak tsb.,
6. 6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya WNI,
7. 7. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI,
8. 8. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin,
9. 9. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang ketika dilahirkan tidak jelas kewarga-negaraan ayah dan ibunya,
10. 10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
11. 11. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak punya kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
12. 12. WNA yang memperoleh status WNI krn dikabulkannya Pewarganegaraan.
SYARAT PERMONONAN PEWARGANEGARAAN RI
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin,
2. Bertempat tinggal di wilayah RI minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
3. Sehat jasmani dan rohani,
4. Dpt berbahasa Indonesia, mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5. 5. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 1 tahun atau lebih,
6. 6. Jika memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
7. 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau ber-penghasilan tetap,
8. 8. Bersedia membayar uang pewarga-negaraan ke Kas Negara.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan/keinginan sendiri,
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden RI atas permohonannya sendiri,
4. 4. Masuk dalam dinas tentara/militer asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,
5. 5. Masuk dinas negara asing yang dalam jabatan dinas semacam itu di Indonesia sesuai ketentuan hanya bisa dijabat oleh WNI,
6. 6. Secara sukarela mengangkat sumpah/ janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tsb,
7. 7. Turut serta dalam pemilihan Umum yang bersifat politik-ketatanegaraan untuk negara asing,
8. 8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
9. 9. Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan tidak menyatakan keingginan untuk tetap menjadi WNI.
KEWAJIBAN WNI
1. Wajib taat dan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Wajib taat pada pejabat negara/pemerintah RI baik sipil maupun militer, di pusat dan daerah,
3. Wajib bela negara sesuai dgn kemampuan dan profesi masing-masing,
4. Wajib membayar pajak sesuai undang-undang yang berlaku,
5. Wajib hadir sebagai saksi dalam persidangan atas undangan yang berwenang.
Hak-hak WNI
1. Diatur dalam Pasal 27 s.d. 34 UUD 1945.
2. Diatur dalam Berbagai Undang-Undang, misal:
UU SPN, UU Perlindungan Anak, UU KDRT, UU Pemilu, UU Kebebasan Pers, UU Kependuduk-an, UU Perlindungan Konsumen, UU Pertahan-an Negara, KUHAP, KUHP, dan KUH Perdata, UU yang lain.
SISTEM BELA NEGARA
Dasar Hukum Bela Negara:
1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikutserta dlm usaha pertahanan dan keaman-an negara.
3. Undang-Undang No.3 Th 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pengetian Bela Negara
 Bela Negara adalah sikap dan perilaku WNI yang dijiwai oleh kebanggaan dan kecintaannya terhadap NKRI dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan membangun kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.
 Nilai-nilai dalam Bela Negara: RPKHB = (Rela berkorban untuk bangsa/negara, Persatuan dan kesatuan, Kerja sama, Hormat-menghormati, dan Bangga sebagai bangsa Indonesia.
Cara/Metode Keikutsertaan WNI dalam BELA NEGARA
BELA NEGARA melalui:
1. Pendidikan Kewarganegaraan,
2. Pendidikan dasar kemiliteran secara wajib,
3. Pengabdian menjadi prajurit TNI baik secara sukarela maupun wajib,
4. Pengabdian terbaik sesuai dgn profesi/ keahlian/pekerjaan masing- masing.
Implementasi Bela Negara
Implementasi/pelaksanaan Bela Negara melalui tiga jalur :
1. Jalur Lingkungan sekolah/kuliah
(Pendidikan Formal),
2. Jalur Lingkungan Pekerjaan
(Pendidikan Non-Formal),
3. Jalur Lingkungan Pemukiman
(Pendidikan Informal),
1. Jalur pendidikan sekolah/kuliah (Pendidikan Formal)
Sasaran Pendidikan Kewarganegaraan / Bela Negara diarahkan agar peserta didik (siswa dan mahasiswa) mempunyai :
1. Pemahaman/pengertian Bela Negara,
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara,
3. Kecintaan kepada tanah air dan bangsa,
4. Keyakinan akan kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai ideologi negara,
5. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
2. Jalur Lingkungan Pekerjaan (Pendidikan Non-Formal).
Sasaran: membentuk karyawan atau pegawai yang:
1. mengutamakan persatuan dan kesatuan di antara mereka,
2. memiliki motivasi kerja yang tinggi,
3. memiliki disiplin kerja yang baik, dan
4. memiliki produktivitas yang tinggi sesuai dengan profesinya.
3. Jalur Lingkungan Pemukiman (Pendidikan Informal)
Sasaran yang hendak dicapai adalah warga negara (masyarakat) yang :
1. Dpt memahami, menghayati, dan mengamal-kan nilai-nilai perjuangan bangsa,
2. Mencintai dan rela berkorban untuk tanah air dan bangsa,
3. Menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa,
4. Bergotongroyong menciptakan hidup yang aman, damai, bersih, sehat, dan tertib,
5. Menciptakan pelestarian lingkungan di setiap pemukiman.
Tujuan Akhir Implementasi Bela Negara
1. Secara fisik, WNI yang memiliki kesehatan jasmani dan keterampilan untuk mendukung bela negara.
2. Secara psikis, WNI yang memiliki sifat disiplin, ulet, tahan uji, tangguh, taat aturan hukum/ undang-undang, dan siap bekerja keras untuk mencapai kesejahteraan.
3. Secara praktis, (1) WNI siap berkorban waktu, pikiran, tenaga, dan harta untuk kepentingan umum; dan (2) WNI siap berkorban jiwa dan raga untuk bela negara dan bangsa.
SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Konsep Dasar:
1. Bentuk negara: Kesatuan atau Federasi.
2. Bentuk Pemerintahan: Kerajaan atau Republik.
3. Sistem Pemerintahan: Otoriter atau Demokrasi
4. Sistem Kabinet: Parlementer atau Presidental
Mengapa kita memilih SISTEM DEMOKRASI? Jelaskan…!
Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, Demokrasi berasal dari kata Latin, yaitu demos = rakyat, dan kratos/kratein = memerintah.
Secara sederhana, Demokrasi diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara terminologi, Demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan yang sesuai atau merespon keinginan/aspirasi rakyat.
Jenis atau Bentuk Demokrasi
• Demokrasi Langsung atau Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan).
• Demokrasi Sosialis/Komunis atau Demokrasi Liberalis.
• Demokrasi model khas Indonesia : Demokrasi Pancasila.
Ciri-Ciri Umum Negara Demokrasi
1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak warganegara,
2. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara (trias politika),
3. Adanya pemilihan umum yang bersifat lang-sung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,
4. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mengontrol kinerja pemerintah, dan
5. Adanya suksesi kepemimpinan secara teratur dan periodik.
Perkembangan Sistem Demokrasi di Indonesia
a. Demokrasi Parlementer / Liberalis (1945-1959),
b. Demokrasi Terpimpin / Guided Demo-cration, zaman Orde Lama (1959-1966),
c. Demokrasi Pancasila ala Orde Baru (1966-1998),
d. Demokrasi Pancasila ala Orde Refor-masi (1998-sekarang)
A. Sst Demokrasi Parlementer/Liberalis (1945-1959), dengan karakteristik:
1. Berasaskan individualisme dan liberalisme,
2. Hak milik bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat.
3. Pendapat pribadi bersifat mutlak,
4. Keputusan selalu diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
6. Pihak yang kalah menjadi oposisi dalam pemerintahan.
B. Sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966), dengan karakteristik:
1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diserah-kan kepada pimpinan utk mengambil putusan / kebijakan,
5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakan,
6. Tidak ada sistem oposisi dalam pemerintahan.
C. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde Baru (1966-1998), dengan ciri:
1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
6. Dilarang ada oposisi dalam pemerintahan.
D. Sistem Demokrasi Pancasila ala Orde Reformasi (1998-sekarang), dengan ciri:
1. Berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
2. Hak milik dan pendapat pribadi dihargai dan diselaraskan dengan kepentingan umum,
3. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,
4. Bila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak (voting),
5. Keputusan yang telah diambil mengikat semua pihak dan wajib melaksanakannya,
6. Boleh ada oposisi dalam pemerintahan.
REVIEW / REFLEKSI
1. Jelaskan pengertian/konsep demokrasi!
2. Jelaskan perkembangan demokrasi!
3. Jelaskan jenis-jenis demokrasi pada umumnya!
4. Jelaskan ciri-ciri umum negara yang bersifat demokratis!
5. Jelaskan perkembangan sistem demo-krasi Indonesia secara kronologis beserta karakteristiknya masing-masing!
GEOPOLITIK INDONESIA
 Geo = Wilayah/belahan Bumi.
 Politik (Policy)= Kekuasaan,Kebijakan.
 Indonesia = nama wilayah/negara, disebut juga Nusantara.
 Nusa (nesie) =pulau-pulau. Nesos=pulau.
 Antara = jarak, sela, pemisah.
 Indie-nesie = pulau-pulau di (seberang) Hindia (James Richardson Logan, 1850)
 Indie-nesie (Indonesia, 1922).
GEOPOLITIK INDONESIA ADALAH WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pan-dang bangsa Indonesia tentang diri dan tanah airnya yang beraneka ragam berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita nasional.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WANUS
1. Wilayah (Geografi) Indonesia.
Asas Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).
2. Konsepsi tentang Wilayah Lautan:
- Res Nulius. - Res Comunal/Comunis.
- Mare Liberum. - Mare Clausum (the Right and Dominion of the Sea).
3. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia.
KARAKTERISTIK WIL. NUSANTARA
Kata Data (1) :
1. Diapit oleh dua benua dan dua samudra.
2. Terdiri 17.504 pulau besar dan kecil, yg sudah memiliki nama: 7.870 pulau, dan tidak/belum punya nama : 9.634.
3. Terletak: 6,08 derajat LU dan 11,15 derajat LS. Antara 94,45 derajat BT dan 141,05 BT.
4. Utara ke Selatan: 1.888 km, dan Barat ke Timur: 5.110 km. Sama dengan jarak London (Inggris) ke Ankara (Turki).
5. Luas wilayah: 5.193.250 km2 = daratan: 2.027.087 km2 dan perairan: 3.166.163 km2.
KARAKTERISTIK WIL. NUSANTARA
Kata Data (2) :
1. Jumlah Penduduk (Sensus 1 Mei – 15 Juni 2010) : 237.672.384 (dibulatkan 238 juta jiwa).
2. Kepala BPS, Rusman Heriawan (2010), jumlah suku bangsa (etnis) di Indonesia: 1.128 suku bangsa.
3. Bahasa Indonesia (Bhs Nasional) bersumber dari Bhs (daerah) Melayu yang mendapat pengaruh dari Bhs Arab, Bhs Hindia, dan Bhs Eropa (Belanda, Inggris).
4. Jumlah Bhs Daerah : 726 bhs daerah, terdiri atas 719 bhs daerah (aktif) dan 7 bhs daerah hilang penuturnya (pasif).
PERKEMBANGAN WILAYAH TERITORIAL INDONESIA
1. Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie, 1939, yang menetapkan batas teritorial laut Indonesia (Hindia Belanda) sejauh 3 mil diukur dari garis pantai ketika air surut, dengan prinsip pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
- Catatan : 1 mil laut = 1.610 meter.
2. Deklarasi PM Djuanda, 13 Desember 1957, yang menetapkan lebar laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil diukur dari garis datar/penghubung titik-titik pulau-pulau terluar Indonesia (point to point theory).
- Deklarasi Djuanda dikukuhkan dalam UU No 4 Thn 1960 ttg Perairan Indonesia.
3. Landas Kontinen Indonesia, 1969, yang menetapkan eksplorasi sumber-sumber alam sampai kedalaman bawah laut 200 meter.
- Isi Pokok: Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif bangsa dan negara RI.
- Dikukuhkan dalam UU No 1 Thn 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. Zona Ekonomi Eksklusif, 21 Maret 1980, yang menetapkan lebar laut teritorial Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis datar/penghubung titik-titik pulau-pulau terluar Indo-nesia (point to point theory).
- ZEE dikukuhkan dalam UU No.5 Th 1983 tentang ZEE Indonesia.
UNSUR WANUS
1. WADAH (CONTOUR):
a. Wujud Wilayah Nusantara
b. Tata Inti Organisasi
c. Tata Kelengkapan Organisasi
2. ISI (CONTENTS):
a. Cita-cita dan Tujuan Bangsa
b. Sifat/karakteristik Bangsa: Aneka ragam, tetapi
Bersatu, Manunggal, Menyeluruh, Terpadu, Utuh.
c. Cara kerja: Olah budi (akal/pikiran) dan mawas diri
3. TATA LAKU (CONDUCT):
a. Tata Laku Batiniah
b. Tata laku Lahiriah
IMPLEMENTASI WANUS
1. WANUS sebagai PANCARAN dan PELAKSANAAN FALSAFAH PANCASILA (Persatuan Indonesia)
2. WANUS DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pembangunan Nasional Bidang:
(1) Politik,
(2) Ekonomi,
(3) Sosial Budaya, dan
(4) Hankam
PERWUJUDAN KEP NUSANTARA SBG SATU KESATUAN PEMB. POLITIK
1. Kebulatan wilayah Nusantara dan isinya adalah modal dan milik bangsa Indonesia,
2. Membina kesatuan bangsa dalam aneka ragam suku, budaya, bahasa daerah, dan agama dianutnya,
3. Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia.
4. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu saudara yang senasib, seperjuangan, se-bangsa dan setanah air.
5. Satu kesatuan dlm kehidupan politik nasional.
6. Satu kesatuan dalam sistem hukum nasional.
PERWUJUDAN KEP NUSANTARA SBG SATU KESATUAN PEMB. EKONOMI
1. Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bang-sa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Nusantara secara merata.
2. Tingkat perkembangan ekonomi seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas ekonomi daerah ybs.
3. Pengembangan ekonomi koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional.
4. Pengembangan ekonomi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk peningkatan kemakmuran rakyat.
PERWUJUDAN KEP NUSANTARA SBG SATU KESATUAN PEMB. SOS-BUD
1. Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yg hidup rukun dan damai, maju dan sejahtera, merata dan seimbang dengan kemajuan bangsa-bangsa lain.
2. Hakikat Budaya Masyarakat Indonesia adalah satu kesatuan budaya. Aneka ragam budaya daerah menggambarkan kekayaan Budaya Nasional Indonesia.
3. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai bu-daya asing asal tidak bertentangan dgn nilai budaya yang ada, dan hasilnya dapat dirasa-kan / bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
PERWUJUDAN KEP NUSANTARA SBG SATU KESATUAN PEMB. HANKAM
1. Ancaman satu pulau/daerah pada ha-kikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara Indonesia.
2. Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan negara
3. Tiap warga negara berhak dan wajib ikut upaya Bela Negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
GEO STRATEGI INDONESIA
1. Geo = Wilayah/belahan Bumi
2. Strategi = metode, teknik, cara, atur-an, atau siasat untuk mencapai tujuan.
3. Geostrategi Indonesia adalah metode, cara, atau aturan-aturan yang dipakai oleh bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Geostrategi Indonesia Dibentuk dan Dipengaruhi Prinsip-prinsip Nasionalisme Indonesia
1. Prinsip Kesatuan Sejarah Bangsa,
2. Prinsip Kesatuan/Kesamaan Nasib,
3. Prinsip Kesatuan Budaya Bangsa,
4. Prinsip Kesatuan Wilayah Negara,
5. Prinsip Kesatuan Asas Kerohanian: yakni Falsafah & Ideologi Pancasila.
Hakikat Geostrategi Indonesia adalah Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Tanas) adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan meng-atasi segala TAHG (tantangan, ancaman, ham-batan, dan gangguan), baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mengejar tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Konsep-konsep Dasar
 Tantangan adalah hal-hal yang datang dari luar yang bersifat menggugah kemampuan diri kita untuk menghadapi dan mengatasinya,
 Ancaman adalah usaha untuk mengubah atau merombah kebijakan atau keadaan yang di-lakukan secara konsepsional, kriminal, atau politik,
 Hambatan adalah kendala atau kesulitan yang datang dari dalam yang bersifat melemahkan,
 Gangguan adalah kendala atau kesulitan yang datang dari luar yang bersifat melemahkan,
Tanas sebagai Kondisi dan Konsepsi
 Sbg Kondisi, Tanas memberi gambaran ttg keadaan yang harus terwujud dalam memper-tahankan kelangsungan hidup, membangun kejayaan nasional, dan mewujudkan tujuan nasional.
 Sbg Konsepsi, Tanas sebagai sistem pemikir-an tentang pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan nasional untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan mewujudkan tujuan nasional.
Sifat-sifat Tanas
1. Mandiri, percaya pada kekuatan/kemampuan sendiri.
2. Integratif, semua aspek kehidupan nasional (alamiah dan sosial) bersifat menyatu, selaras, dan seimbang.
3. Mawas ke dalam, diarahkan ke dalam pada bangsa dan negara sendiri.
4. Berwibawa, menciptakan kekuatan/kemampu-an yang diperhitungkan oleh pihak-pihak lain.
5. Dinamis, berubah menurut waktu, dapat meningkat atau menurun sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi bangsa dan negara.
Aspek-aspek/Unsur-unsur Kehidupan Nasional
Menurut HANS MORGENTHAU, dalam buku “Politics Amang Nations”:
1. Geografi, 6. Karakter Nasional,
2. Sumber Alam, 7. Semangat Nasional,
3. Kapasitas Industri, 8. Kualitas Diplomasi,
4. Kesiapsiagaan Militer, 9. Kualitas Pemerintahan
5. Penduduk,
Menurut PALMERS PERKINS, dalam buku “Internasional Relation”:
1. Tanah (Land),
2. Sumber Daya Alam (Resources),
3. Penduduk (Population),
4. Teknologi (Technology),
5. Ideologi (Ideology)
6. Moral (Morale), dan
7. Kepemimpinan (Leadership).
Menurut ALFRED THAYER MAHAN, dalam buku “The Influence Seapower on History”:
1. Letak Geografi,
2. Bentuk/Wujud Bumi,
3. Luas Wilayah,
4. Jumlah Penduduk,
5. Watak Nasional/Bangsa,
6. Sifat Pemerintahan.
Aspek Kehidupan Nasional Menurut Bangsa dan Negara Indonesia:
(Tri Gatra + Panca Gatra = Hasta Gatra)
Aspek ALAMIAH:
1. Posisi dan Letak Geografi Indonesia,
2. Keadaan dan Kekayaan Alam Indonrsia,
3. Keadaan dan Kemam-puan Penduduk Indonesia.
 Aspek SOSIAL:
1. Ideologi Nasional,
2. Politik Nasional,
3. Ekonomi,
4. Sosial-Budaya,
5. Hankam (Pertahan-an dan Keamanan)
Tanas dalam Posisi dan Letak Geografi Indonesia
1. Jelaskan tentang posisi dan letak geografi Indonesia!
2. Jelaskan, beberapa keunggulan posisi dan letak geografi Indonesia dalam menopang Ketahanan Nasional!
3. Jelaskan, beberapa kelemahan posisi dan letak geografi Indonesia dalam menopang Ketahanan Nasional!
Tanas dalam Keadaan dan Kekayaan Alam Indonesia
1. Jelaskan tentang keadaan dan kekayaan alam Indonesia!
2. Jelaskan, beberapa keunggulan keadaan dan kekayaan alam Indonesia dalam menopang Ketahanan Nasional!
3. Jelaskan, beberapa kelemahan keadaan dan kekayaan alam Indonesia dalam menopang Ketahanan Nasional!
Tanas dalam Keadaan dan Kemampuan Penduduk Indonesia
1. Jelaskan tentang keadaan dan kemampuan penduduk Indonesia!
2. Jelaskan, beberapa keunggulan keadaan dan kemampuan penduduk Indonesia dalam menopang Ketahanan Nasional!
3. Jelaskan, beberapa kelemahan keadaan dan kemampuan penduduk Indonesia dalam menopang Ketahanan Nasional!
Tanas dalam bidang Ideologi Nasional (Pancasila)
1. Jelaskan tentang ketepatan/kebenaran falsafah/ideologi Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia!
2. Bandingkan prinsip-prinsip ideologi Pancasila dengan ideologi Liberal!
3. Bandingkan prinsip-prinsip ideologi Pancasila dengan ideologi Sosialis/Komunis!
4. Bandingkan prinsip-prinsip ideologi Pancasila dengan ideologi Agama!
Tanas dalam Politik Nasional
1. Politik Nasional adalah keputusan atau kebijakan nasional yg berisi Perencana-an dan Pelaksanaan Pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasional.
2. Politik Nasional adalah Pembangunan Nasional, yang meliputi 4 bidang:
(1) Ekonomi, (2) Sosbud,
(3) Politik, dan (4) Hankam.
Proses Politik Nasional
INPUT (MASUKAN) KONVERSI(DIPROSES) OUTPUT( HASIL )

FEED-BACK (UMPAN BALIK)
Tanas dalam Ekonomi Nasional
Pelaku Ekonomi Nasional:
1. Ekonomi Koperasi, sebagai usaha ber-sama berasaskan kekeluargaan,
2. Ekonomi Negara, menguasai sektor-sektor hajat hidup orang banyak,
3. Ekonomi Swasta, berusaha pada sektor-sektor yang tidak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
Ketahanan Ekonomi melalui Pengembangan Faktor Produksi dan Ekonomi Kerakyatan
Faktor-faktor Produksi:
1. Sumber Daya Alam,
2. Tenaga Kerja,
3. Modal,
4. Teknologi, dan
5. Manajemen.
Dalam Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, perlu menghindari hal-hal berikut:
1. Sistem Free Fight Liberalism, yang hanya meng-untungkan ekonomi modal kuat dan menekan ekonomi rakyat kecil.
2. Sistem Etatisme, aparatur ekonomi negara men-jadi dominan dan mematikan potensi unit-unit ekonomi kecil/rakyat,
3. Monopoli dan Monopsoni, yang merugikan rak-yat banyak dan bertentangan dengan prinsip pemerataan dan keadilan sosial.
Tanas dalam Sosial Budaya
 Masyarakat (society) adalah kumpul-an manusia yang hidup bersama cu-kup lama, yang mendiami wilayah tertentu, memiliki kebudayaan dan aktivitas yang sama.
 Di mana ada sekelompok masya-rakat, di situ pasti muncul Budaya.
Unsur-unsur Sistem Sosial
1. Nilai Sosial
2. Norma Sosial
3. Komunikasi Sosial
4. Pranata/lembaga Sosial
5. Strata/pelapisan Sosial
6. Pengawasan Sosial
Keunikan Struktur Masyarakat Indonesia (Bhineka Tunggal Ika)
1. Secara horizontal, ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan masyarakat berdasar-kan perbedaan kelompok masyarakat, misal suku/etnis, budaya, adat-istiadat, agama, dan kedaerahan.
2. Secara vertikal, ditandai adanya perbeda-an strata masyarakat antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Pengembangan Tanas dalam Sosial Budaya
1. Mewujudkan kesatuan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman suku, adat istiadat, budaya, agama, dan wilayah kedaerahan,
2. Integrasi nasional dikembanakan untuk mrwujudkan pesatuan dan kesatuan bangsa dalam segenap aspek kehidupan,
3. Budaya Nasional Indonesia bersumber dari budaya-budaya daerah yang telah mencapai titik puncak perkembangannya, sehingga mencerminkan kepribadian bangsa.
4. Kebudayaan daerah merupakan akar dan kekayaan kebudayaan nasional.
Tanas dalam HANKAM
1. Hankam merupakan daya upaya rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan wilayah NKRI demi kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Pembangunan kekuatan Hankam diarah-kan untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, baik daratan, lautan, maupun udara.
3. Hankam diarahkan untuk mengantisipasi ancaman dari dalam maupun luar negeri.
Tugas Profesionalisme Hankam
1. Melaksanakan kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional,
2. Memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dalam semua aspek ke-hidupan nasional,
3. Membina dan menjaga kekuatan wilayah NKRI (darat, laut, udara) yg terintegrasi,
4. Memelihara stabilitas keamanan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kekuatan Hankam:
utk Melindungi Diri, Bukan utk Invasi
1. Perlawanan bersenjata, yang terdiri atas kekuatan TNI sebagai kekutan inti TNI dan Polri sebagai kekuatan cadangan.
2. Perlawanan tidak bersenjata, terdiri atas Ratih dengan fungsi ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan perlawanan oleh rakyat.
3. Komponen Pendukung Perlawanan, yang memanfaatkan semua unsur potensi war-ga negara sesuai profesi yg diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar